|
- Menerima dan mengabulkan gugat PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
|
- Menyatakan hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT putus sejak diputusnya perkara ini;
|
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan sebagaimana tercantum dalam UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
|
- Menyatakan Para Penggugat berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan pasal 169 ayat (2) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagai berikut :
|
|
|
- Penggugat 1, Resida Sirait :
|
|
- Uang Pesangon (2 x 9 x Rp7.578.823) ..................... = Rp136.418.814,-
|
|
- Uang Penghargaan Masa Kerja (10 x Rp7.578.823) = Rp75.788.230,-
|
|
- Ganti Rugi (15% x Rp212.207.044) ......................... = Rp31.831.056,-
|
|
Jumlah = Rp244.038.100,-
|
|
|
|
(Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Rupiah)
|
|
|
|
|
|
- Penggugat 2, Julita Sitorus :
|
|
- Uang Pesangon (2 x 9 x Rp6.350.241) .................... = Rp114.304.338,-
|
|
- Uang Penghargaan Masa Kerja (6 x Rp6.350.241) = Rp38.101.441,-
|
|
- Ganti Rugi (15% x Rp152.405.784) .......................... = Rp22.860.651,-
|
|
Jumlah = Rp175.266.651,-
|
|
(Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Satu Rupiah)
|
|
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Rugi sebesar Rp419.304.751,- (Empat Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Rupiah);
|
- Menyatakan Tergugat untuk membayar Upah Proses selama proses penyelesaian secara Tunai dan sekaligus yaitu upah sejak Januari 2021 s/d September 2021 sebagai berikut :
|
|
|
- Penggugat 1, Resida Sirait :
|
|
- Upah Proses sejak Januari 2021 s/d September 2021,
|
|
(9 x Rp7.578.823) .....................................................= Rp68.209.407,-
|
|
|
|
- Penggugat 2, Julita Sitorus :
|
|
- Upah Proses sejak Januari 2021 s/d September 2021,
|
|
(9 x Rp6.350.241).................................................... = Rp57.152.169,-
|
|
|
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar Upah Proses Para Penggugat sebagai Karyawan Tetap selama proses penyelesaian secara tunai dan sekaligus sebesar Rp125.361.576,- (seratus dua puluh lima juta tiga ratus enam puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah);
|
- Menyatakan Putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) Kasasi;
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
A T A U
|
|
|
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Cq Majelis yang menyidangkan Perkara ini mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Buno).
|