Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
429/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst Resida Sirait, DKK Yayasan Abdi Karya Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 429/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 30 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Resida Sirait, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yayasan Abdi Karya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugat PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT putus sejak diputusnya  perkara ini;
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan sebagaimana tercantum dalam UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
  1. Menyatakan Para Penggugat berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan pasal 169 ayat (2) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagai berikut :

 

 

  1. Penggugat 1, Resida Sirait :

 

  • Uang Pesangon (2 x 9 x Rp7.578.823) .....................   = Rp136.418.814,-

 

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (10 x Rp7.578.823) = Rp75.788.230,- 

 

  • Ganti Rugi  (15% x Rp212.207.044) .........................    = Rp31.831.056,-

 

                                                                                          Jumlah     = Rp244.038.100,-

 

 

 

(Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Rupiah)

 

 

 

 

 

  1. Penggugat 2, Julita Sitorus :

 

  • Uang Pesangon (2 x 9 x Rp6.350.241) ....................    = Rp114.304.338,-

 

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (6 x Rp6.350.241)    = Rp38.101.441,- 

 

  • Ganti Rugi (15% x Rp152.405.784) ..........................    = Rp22.860.651,-

 

                                                                                          Jumlah     = Rp175.266.651,-

 

(Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Satu Rupiah)

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Rugi sebesar Rp419.304.751,- (Empat Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Rupiah);
  1. Menyatakan Tergugat untuk membayar Upah Proses selama proses penyelesaian secara Tunai dan sekaligus yaitu upah sejak Januari 2021 s/d September 2021 sebagai berikut :

 

 

  1. Penggugat 1, Resida Sirait :

 

  • Upah Proses sejak Januari 2021 s/d September 2021,

 

(9 x Rp7.578.823) .....................................................= Rp68.209.407,-

 

 

 

  1. Penggugat 2, Julita Sitorus :

 

  • Upah Proses sejak Januari 2021 s/d September 2021,

 

(9 x Rp6.350.241)....................................................          = Rp57.152.169,-

 

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Upah Proses Para Penggugat sebagai Karyawan Tetap selama proses penyelesaian secara tunai dan sekaligus sebesar Rp125.361.576,- (seratus dua puluh lima juta tiga ratus enam puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah);
  1. Menyatakan Putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) Kasasi;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A T A U

 

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Cq Majelis yang menyidangkan Perkara ini mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Buno).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak