Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
487/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst Siti Puji Rahayu PT Kia Mobil Indonesia Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 487/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 17 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Puji Rahayu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Kia Mobil Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  1. Menghukum dan meminta agar TERGUGAT segera membayar hak-hak PENGGUGAT sebesar Rp. 90.566.000,-.
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immaterial karena denda keterlambatan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 95 ayat (3) sebesar Rp. Rp. 13.584.900,- kepada PENGGUGAT.
  2. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 5% dari nilai tunggakan yaitu 5% x Rp 90.566.000,- = Rp 4.528.300,-  untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini.
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya proses perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya