Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
527/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst | PERRY MAHYUDIN DIAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 527/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah pengakuan anak yang dilakukan oleh Pemohon (PERRY MAHYUDIN DIAH) terhadap anak yang bernama Kenzo Wardhana Diah yang lahir di Jakarta pada tanggal 27 November 2016, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3174-LU-08122016-0097 adalah sah menurut hukum; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan pengakuan anak ini ke Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan diucapkan untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu selanjutnya diterbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak”. 4. Membebankan biaya perkara sesuai perundang-undangan. Atau: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |