Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
488/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Rachel Bhagwan Vasandani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 488/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas.
2.    Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama dari Rachel Bhagwan Vasandani
menjadi PREITY VIKAS TOLANI untuk selanjutnya menyebut diri dengan PREITY VIKAS TOLANI.
3.    Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil propinsi DKI Jakarta, untuk memberi cacatan pinggir pada Akta Kelahiran pemohon, dalam register yang sedang berjalan agar dapat disesuaikan pada KTP/KK/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Kelahiran Pemohon/Paspor serta dokumen lainnya.
4.    Biaya biaya menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak