Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst Givaudan SA PT. GOOD SALE TECH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Givaudan SA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lisa Karismawatie, S.H.Givaudan SA
Tergugat
NoNama
1PT. GOOD SALE TECH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik dan pendaftar pertama di dunia Internasional atas merek “REDENSYL”;
  3. Menyatakan merek “REDENSYL” milik PENGGUGAT adalah Merek Terkenal di dunia Internasional;
  4. Menyatakan merek “Redensyl” Daftar No. IDM001181134 Kelas 3 atas nama TERGUGAT mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek Terkenal “REDENSYL”milik PENGGUGAT;
  5. Menyatakan merek “Redensyl” Daftar No. IDM001181134 Kelas 3 atas nama TERGUGAT telah diajukan atas dasar iktikad tidak baik;
  6. Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek “Redensyl” Daftar No. IDM001181134 Kelas 3 atas nama TERGUGAT dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencoret pendaftaran merek “Redensyl” Daftar No. IDM001181134 Kelas 3 atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya; dan
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak