Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst DANANG DERMAWAN, SH.,MH RUDIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 276/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/283/M.1.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG DERMAWAN, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Reg. Perk. No. PDM : 115/M.1.10/Enz.2/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa  :

Nama Lengkap

:

RUDIYANTO

Tempat lahir

:

Pemalang

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 16 November 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Administrasi Negara I RT 008 /007 Kel. Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama

Lain-lain

:

-

 

 

 

b. Status Penahanan: 

  1. Rutan Sejak                                                                       : 30 Desember  2023 s/d 18 Januari 2024
  2. Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan                 : 19 Januari 2024 s/d 27 Februari 2024
  3. Perpanjangan Penahanan PN I                                     : 28 Februari 2024 s/d 28 Maret 2024
  4. Perpanjangan Penahanan PN II                                    : 29 Maret 2024 s/d 27 April 2024  
  5. Ditahan oleh Penuntut Umum sejak                  : 26 April 2024 s/d 15 Mei 2024

c. Isi Dakwaan:

PRIMAIR :

Bahwa ia Terdakwa RUDIYANTO pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dekat Halte Kampus Binus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Jakarta Barat sesuai bunyi ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan cara disimpan di dalam bungkus rokok yang diletakkan di belakang bangku sebelah kanan halte Kampus Binus melalui perantara teman Terdakwa yang bernama Sdr. IYA (DPO), kemudian Sdr. IYA (DPO) memesan barang kepada seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa melalui Aplikasi Instagram sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. .200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah mendapatkan narkotika tersebut Terdakwa langsung kembali ke rumah lalu terdakwa mencampurkan narkotika tersebut dengan tembakau biasa sehingga menjadi 19 paket klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang rencananya akan dijual oleh Terdakwa
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, sekira pukul : 00.12 Wib, saksi EDY DJUNAEDI, Saksi ANDREW H. WIBISONO, S.H., dan Saksi LUKMAN sedang melaksanakan piket Reserse Subnit Narkoba di Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat, dan mendapatkan informasi dari warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya bahwa di sekitar di Gg. Koperasi Kel. Bendungan Hilir Kec. Tanah Abang. Sering terjadi transaksi Narkoba dan Penyalahgunaan Narkotika
  • Setelah mendapat laporan informasi tersebut para Saksi langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan sekira pukul : 00.20 Wib disekitar Gg. Koperasi Kel. Bendungan Hilir Kec. Tanah Abang dan melihat 1 (satu) orang laki - laki dengan ciri-ciri dan gerak gerik mencurigakan yang diketahui bernama : RUDIYANTO, yang tidak lain adalah Terdakwa, kemudian Terdakwa ditangkap dan digeledah dan ditemukan pada kantong celana sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa barang bukti berupa : 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto diantaranya : 0,65 (nol koma enam lima) gram, 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram, 0,58 (nol koma lima delapan) gram, 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram, 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram, 0,42 (nol koma empat puluh dua), 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram, 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram, 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram, 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram, 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram , 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 0,55 (nol koma lima puluh lima) gra , 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram, 0,65 (nol koma enam puluh lima) 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram, 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 0033 / NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt. dan DWI HERNANTO, S.T. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah  amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 19 (sembian belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,8000 gram, diberi nomor barang bukti 0020/2024/PF, yang disita dari RUDIYANTO disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0020/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikaa
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

Bahwa ia Terdakwa RUDIYANTO pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 00.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Gg. Koperasi Kel. Bendungan Hilir Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Jakarta Pusat sesuai bunyi ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimana tindak pidana tersebut dilakukan telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :.

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, sekira pukul : 00.12 Wib, saksi EDY DJUNAEDI, Saksi ANDREW H. WIBISONO, S.H., dan Saksi LUKMAN sedang melaksanakan piket Reserse Subnit Narkoba di Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat, dan mendapatkan informasi dari warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya bahwa di sekitar di Gg. Koperasi Kel. Bendungan Hilir Kec. Tanah Abang. Sering terjadi transaksi Narkoba dan Penyalahgunaan Narkotika

 

  • Setelah mendapat laporan informasi tersebut para Saksi langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan sekira pukul : 00.20 Wib disekitar Gg. Koperasi Kel. Bendungan Hilir Kec. Tanah Abang dan melihat 1 (satu) orang laki - laki dengan ciri-ciri dan gerak gerik mencurigakan yang diketahui bernama : RUDIYANTO, yang tidak lain adalah Terdakwa, kemudian Terdakwa ditangkap dan digeledah dan ditemukan pada kantong celana sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa barang bukti berupa : 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto diantaranya : 0,65 (nol koma enam lima) gram, 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram, 0,58 (nol koma lima delapan) gram, 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram, 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram, 0,42 (nol koma empat puluh dua), 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram, 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram, 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram, 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram, 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram , 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 0,55 (nol koma lima puluh lima) gra , 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram, 0,65 (nol koma enam puluh lima) 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram, 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 0033 / NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt. dan DWI HERNANTO, S.T. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah  amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 19 (sembian belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,8000 gram, diberi nomor barang bukti 0020/2024/PF, yang disita dari RUDIYANTO disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0020/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikaa
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                    JAKARTA, 30 April 2024                  

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

DANANG DERMAWAN,SH,MH

Jaksa Pratama

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya