Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
974/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst 1.ISMI K., SH.
2.P. PERMANA T., SH.
1.HARIS SUMANTO
2.MUHAMAD RONI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 974/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-994/M.1.10/Euh.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ISMI K., SH.
2P. PERMANA T., SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIS SUMANTO[Penahanan]
2MUHAMAD RONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  :  

--------- Bahwa mereka  terdakwa I HARIS SUMANTO dan terdakwa II MUHAMAD RONI pada hari Selasa  tanggal 14 Juli  2020  sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat disekitar Jln. Delta Serdang Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari BOGEL (belum tertangkap), kemudian terdakwa I dan terdakwa II baru membayar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya melakukan pembayaran dengan cara pembayaran laku jual pada hari Selasa  tanggal 14 Juli  2020  sekitar pukul 21.00 WIB disekitar Jln. Delta Serdang Kemayoran Jakarta Pusat, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu terdakwa I dan terdakwa  II langsung pulang dan sesampainya di rumah 3 (tiga) gram narkotika jenis shabu terdakwa I dan terdakwa II pecah menjadi 6 (enam) paket kecil dengan harga antara lain  1 (satu) paket seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  dan 5 (lima) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sudah laku terjual 1 (satu) paket plastik klip kepada saksi MUHAMMAD FATAHILLAH BAIHAQI (berkas terpisah) seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket plastik klip sudah habis dipakai oleh terdakwa I dan terdakwa II didalam kosan milik sdr. ANDIKA, kemudian sisa 2 (dua) gram dari total 3 (tiga) gram shabu yang terdakwa I dan Terdakwa II beli dan belum laku terjual.
  • Namun sekira pukul 23.00 Wib pada saat terdakwa I dan terdakwa II akan menemui saksi MUHAMMAD FATAHILLAH BAIHAQI (berkas terpisah) di Jln. Sunter Jaya II Kel. Sunter Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara datang saksi ABDUL HAMID, saksi RUDIN NAPITUPULU, SH dan saksi YOGI HERDIANTO, SH (anggota Polri)  langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan terhadap terdakwa I ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dari genggaman tangan kanan terdakwa I, lalu saksi petugas melakukan introgasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II, menerangkan bahwa terdakwa I dan terdakwa II masih menyimpan narkotika jenis shabu di kosan sdr. ANDIKA (belum tertangkap) didaerah Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan di kosan milik sdr. ANDIKA ditemukan bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter didalamnya terdapat 7 (tujuh) plastic klip shabu yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa I dan terdakwa II dan 1(satu) timbangan elektrik, 1(satu) unit handphone merk Xiaomi warna Gold milik saksi MUHAMMAD FATAHILLAH BAIHAQI dan 1(satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam milik Terdakwa I. 1 (satu) bungkus bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter didalamnya terdapat 7 (tujuh) plastic klip yang diduga narkotika jenis shabu diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa I dan terdakwa II yang rencananya akan serahkan kepada pembeli / pemesan, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa para terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari NO.LAB : 3773 / NNF / 2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus bekas bungks rokok “ Gudang garam “ berisi :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastic bening masing – masing berisikan kristal warna putih  dengan berat netto seluruhnya  1,6362 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastic bening masing – masing berisikan kristal warna putih  dengan berat netto seluruhnya  1,4795 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,0383gram

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1)UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------------------

Subsidair: 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1)UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------------------

Pihak Dipublikasikan Ya