Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT. Pusaka Agro Lestari dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya;
- Mengangkat salah seorang Hakim Niaga yang ditentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat:
Amran Hanis, S.H., nomor pendaftaran Kurator: AHU.AH.04.03.53, beralamat kantor di Hanis & Hanis Advocates, Sarinah Building, 9th Floor, Jl.M.H. Thamrin No.11, Jakarta 10350;
Imran Nating, S.H., M.H., nomor pendaftaran Kurator: AHU.AH.04.03-02, beralamat kantor di Imran Nating & Partners, Multika Building, Suite 415, Jl Mampang Raya No.39, Jakarta Selatan 12790;
sebagai Pengurus dalam hal Permohonan PKPU ini dikabulkan, serta sebagai Kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit Termohon PKPU apabila dinyatakan Pailit;
- Menetapkan sidang rapat permusyawaratan hakim diadakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan.
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|