Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
133/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. REKSA REKATAMA PT. PUSAKA AGRO LESTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 133/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. REKSA REKATAMA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ERWIN MATONDANG, S.H.PT. REKSA REKATAMA
Termohon
NoNama
1PT. PUSAKA AGRO LESTARI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT. Pusaka Agro Lestari dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya;
  3. Mengangkat salah seorang Hakim Niaga yang ditentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
  4. Mengangkat:
    Amran Hanis, S.H., nomor pendaftaran Kurator: AHU.AH.04.03.53, beralamat kantor di Hanis & Hanis Advocates, Sarinah Building, 9th Floor, Jl.M.H. Thamrin No.11, Jakarta 10350;
    Imran Nating, S.H., M.H., nomor pendaftaran Kurator: AHU.AH.04.03-02, beralamat kantor di Imran Nating & Partners, Multika Building, Suite 415, Jl Mampang Raya No.39, Jakarta Selatan 12790;
    sebagai Pengurus dalam hal Permohonan PKPU ini dikabulkan, serta sebagai Kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit Termohon PKPU apabila dinyatakan Pailit;
  5. Menetapkan sidang rapat permusyawaratan hakim diadakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan.
  6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak