Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst Prof. DR. MUCHTAR PAKPAHAN, SH, MA. 1.Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau DEN KSBSI
2.MUDHOFIR, SH.
3.ELLY ROSITA SILABAN
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 47/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Prof. DR. MUCHTAR PAKPAHAN, SH, MA.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUPRIYADI, SH., MH.Prof. DR. MUCHTAR PAKPAHAN, SH, MA.
Tergugat
NoNama
1Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau DEN KSBSI
2MUDHOFIR, SH.
3ELLY ROSITA SILABAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. MenyatakanPara Tergugat menggunakanNama SBSI tanpa ijin lisensi dari Penggugat merupakan pelanggaran Hak Cipta yang merupakan pelanggaran hukum: 
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar Hak Royalti secara tanggung renteng  kepada Penggugat sebesar Rp.13.714.714.966, 86 (tiga belas juta tujuh ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh enam koma delapan enam rupiah) setiap bulan terhitung bulan Juli 2019 hingga Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sampai berhenti menggunakan Nama SBSI;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat  sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perhari, setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak