INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
559/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | YONI MARWAN | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK 2.HENDRA GUSTIAWAN - DIREKTUR CV. BAIM TRUSS 3.HAMIDAYATI HAMID, S.H - NOTARIS / PPAT |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 559/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan klausula-klausula baku dalam Perjanjian Kredit antara Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat sehingga haruslah dibatalkan dengan segala akibat hukumnya.
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggarUndang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 18 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang diatur dalam Pasal 30.
.,. dst. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |