Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst SUDARNO, SH BUDI SUHENDRA alias BUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/327/M.1.10/Enz.2/0/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SUHENDRA alias BUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

 

 

“UNTUK KEADILAN”                                                                                                                    P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-142/M.1.10/05/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

BUDI SUHENDRA als BUDI

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun/06 November 1991

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Tipar Timur No. 62 RT. 007 RW. 04 Kel. Semper Barat, Kec. Cilincing, Jakarta Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Supir

Pendidikan

:

SD

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa.

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

22 Februari 2024 s/d 12 Maret 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

13 Maret 2024 s/d 21 April 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

22 April 2024 s/d 21 Mei 2024

 

4.

Penahanan Oleh JPU

:

13 Mei 2024 s/d 01 Juni 2024

 

5.

Diperpanjang Oleh PN 1

:

02 Juni 2024 s/d 01 Juli 2024

 

 

 

             

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

KESATU

Bahwa ia Terdakwa BUDI SUHENDRA als BUDI pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Pasar Senen, Kel. Senen, Kec. Senen, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat, 16 Februari sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mendapatkan permintaan perkenalan dari seorang wanita di aplikasi Facebook miliknya yang mengaku bernama Sdr.VEBI (DPO) namun pada saat itu, Terdakwa dengan Sdr. VEBI (DPO) hanya melakukan percakapan biasa saja.
  • Selanjutnya pada hari Senin, 19 Februari sekira pukul 16.00 WIB, Sdr. VEBI (DPO) mengirimkan pesan sekaligus menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. VEBI (DPO) dan bisa dibayarkan dengan cara transfer jika telah menerima Narkotika jenis Sabu dari Sdr. VEBI (DPO), pada akhirnya Terdakwa menerima tawaran tersebut karena Terdakwa juga merupakan pengguna Narkotika jenis Sabu.
  • Setelah itu, Terdakwa diarahkan oleh Sdr.VEBI (DPO) ke daerah Senen, Jakarta Pusat untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut dan tiba disana sekira pukul 17.30 WIB untuk selanjutnya Terdakwa diarahkan de dalam Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat lebih tepatnya ke area parkir Stasiun Pasar Senen dimana Narkotika dibalut menggunakan tissu yang diletakan di dekat pohon di area Stasiun Pasar Senen, setelah Terdakwa berhasil mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut selanjutnya Terdakwa simpan di dalam saku jaket yang sedang dikenakan lalu Terdakwa bergegas pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Kemudian pada hari dan waktu yang sama, saat Saksi YUDI SUPRIYANTO bersama Saksi SAUT SITUMORANG,S.H selaku anggota Unit Reserse Narkoba Polsek Senen, Jakarta sedang melaksanakan observasi dan antisipasi peredaran gelap Narkotika di wilayah Senen telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui namanya bahwa disekitaran Jl. Pasar Senen, Senen, Jakarta Pusat sering terjadi peredaran gelap narkotika setelah mendapatkan infomasi tersebut Saksi YUDI SUPRIYANTO bersama Saksi SAUT SITUMORANG, S.H segera melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
  • Sekira pukul 17.30 WIB, saat Saksi YUDI SUPRIYANTO bersama Saksi SAID SITUMORANG, S.H sedang melintas di Jl. Pasar Senen, Senen, Jakarta Pusat ada seorang laki-laki yang mirip dengan informasi yang disampaikan, yaitu Terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan selanjutnya dilakukan pemeriksaan serta dilakukan penggeledahan badan Saksi YUDI SUPRIYANTO berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,3 (dua koma tiga) yang dibalut dengan menggunakan tissu dari dalam saku depan jaket yang dikenakan oleh Terdakwa serta 1 (satu) unit Handphone android merek Samsung warna putih selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senen guna dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 0922 / NNF / 2024 pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt. dan SITI PURWANINGTYAS,S.Sos terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus tissue berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,0559 (dua koma nol lima lima sembilang) gram, diberi nomor barang bukti 0460/2024/PF yang disita dari Terdakwa BUDI SUHENDRA als BUDI tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa BUDI SUHENDRA als BUDI pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Pasar Senen, Kel. Senen, Kec. Senen, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukantanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin, 19 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, saat Saksi YUDI SUPRIYANTO bersama Saksi SAUT SITUMORANG,S.H selaku anggota Unit Reserse Narkoba Polsek Senen, Jakarta sedang melaksanakan observasi dan antisipasi peredaran gelap Narkotika di wilayah Senen telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui namanya bahwa disekitaran Jl. Pasar Senen, Senen, Jakarta Pusat sering terjadi peredaran gelap narkotika setelah mendapatkan infomasi tersebut Saksi YUDI SUPRIYANTO bersama Saksi SAUT SITUMORANG, S.H segera melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
  • Sekira sekira pukul 17.30 WIB, saat Saksi YUDI SUPRIYANTO bersama Saksi SAID SITUMORANG, S.H sedang melintas di Jl. Pasar Senen, Senen, Jakarta Pusat ada seorang laki-laki yang mirip dengan informasi yang disampaikan yaitu Terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan selanjutnya dilakukan pemeriksaan serta dilakukan penggeledahan badan Saksi YUDI SUPRIYANTO berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,3 (dua koma tiga) yang dibalut dengan menggunakan tissu dari dalam saku depan jaket yang dikenakan serta 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warna putih selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senen guna dimintai keterangan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 0922 / NNF / 2024 pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt.dan SITI PURWANINGTYAS,S.Sos terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus tissue berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,0559 (dua koma nol lima lima sembilang) gram, diberi nomor barang bukti 0460/2024/PF yang disita dari Terdakwa BUDI SUHENDRA als BUDI tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa secara tanpa Hak melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman melebihi 5 gram berupa Shabu tersebut tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

 

 

JAKARTA, 16 Mei  2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

SUDARNO, S.H.

Jaksa Madya NIP.197403211993031001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya