Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
350/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT MUTIARA INDAH CONSTRUCTION Bentuk Usaha Tetap (BUT) Sinohydro Corporation Limited Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 350/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT MUTIARA INDAH CONSTRUCTION
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Bentuk Usaha Tetap (BUT) Sinohydro Corporation Limited
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU (BUT SINOHYDRO CORPORATE LIMITED) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (“PKPUS”) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
  4. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU;
  5. Menunjuk dan mengangkat:
  • Sdr. Perry Hasan Pardede, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-80.AH.04.06-2024 tanggal 02 Juni 2024 yang berkantor pada ELBRURY LAWYERS di Wisma Kodel Lantai 1, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. B-4, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12910;
  • Sdr. Firman Otniel Nababan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-76.AH.04.06-2024 tanggal 14 Mei 2024 yang berkantor pada ELBRURY LAWYERS di Wisma Kodel Lantai 1, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. B-4, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12910;
  • Sdri. Fifi Indaryani, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-197 AH.04.05-2022 tanggal 07 September 2022 yang berkantor pada ARKANA LAW FIRM di Gedung Yarnati, Unit 310 B, Jl. Proklamasi No. 44 Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Untuk bertindak selaku Tim Pengurus dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara maupun PKPU Tetap dan/atau mengangkat sebagi Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit.

  1. Menghukum TERMOHON PKPU (BUT SINOHYDRO CORPORATE LIMITED) untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutuskan permohonan PKPU A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak