Petitum Permohonan |
- Menyatakan dan Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya untuk menghukum Termohon sebagai atas dari Staff penyidik ke polisian polres metro jakarta pusat dengan kewajibannya melanjutkan dan memproses laporan polisi Nomor : LP 2901/ V/ YAN .2.5/ 2020/ SPKT/ PMJ.Tanggal 19 Mei 2020 Sesuai Undang – undang hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia Nomor : 27 Tahun 1999 Tentang Hukum Pidana pasal 242 Kuhp pidana 7 tahun kurungan penjara selanjutnya
- Menyatakan dan mengabulkan permohonan pemohon bahwa penghentian penyidikan tidak sah batal demi hukum, dan melanjutkan pemeriksaan kepada Terlapor: Bapak Adityawarman DJayusman jabatan Sekretaris Rw 014 Dua kali tidak memenuhi panggilan staff Termohon penyidik kepolisian polres Metro jakarta pusat.secara sah. Berikut Saksi ,saksi ketua Rw 04 dan Saksi warga mohon untuk di panggil dan di periksa sebagai mana mestinya termasuk kepada Anggota Wanra yang bertugas jaga di komplek Taman Buaran Indah 1 Rw 014 agar peekjara terang berikut mohon untuk di periksa kepala Kelurahan Kelender kec Duren Sawit Jakartra timur karena keteeranagn saksi ada kaitan dengan pertugas ke lurahan,klender.jakarta timur,
- Menyatakan dan mengabulkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan Undang –undang hukum pidana,
- Menyatakan kewajiban pihak Termohon untuk memberikan Sp 2 hp ke 3 Terkait kehadi ran Terlapor di kantor kepolisian polres metro jakarta pusat sesuai bukti keterangan dari ke 3 kuasa hukum Termohon mohon bukti Sp 2 Hp di buktikan dalam sidang dan mohon di berikan ,kepada pemohon,
- Menyatakan kepada Termohon Bapak Kapolres Jakrta pusat untuk menghadirkan Anggta kepolisian sebagai penyidik yang menangani laporan pemohon guna di dengar alasan lamanya proses penangan laporan polisi dan alasan terbitnya surat penghentian laporan polisi tanpa ada ke hadiran pihak Terlapor dan saksi –saksi yang sudah di periksa maupun yang belum di perksa mohon untuk di hadirkan dalam persidangan ini agar jelas tidak asal menerima laporan keterangan dari sebalah pihak , Terlapor dan saksi ketua Rw 014 di persidang ini untuk di dengar keterangan apa yang menjadi alasan tidak memenuhi panggilan polisi dan sekaligus dibuktikan keterangannya demi menghemat waktu,
- Dan memohon kepada Terlmohon untuk menjelaskan apakah dalam penangan laporan polisi ada intimidasi dari pihak lain ke pada Staff Termohon Bapak Penyidik sehingga laporan polisi di berhentikan secara sepihak, dan mohon untuk di backan hasil dari pemeriksaan kedua Saksi dalam sidang ini
- Kepada Termohon untuk melanjutkan mempertos lapooran polisi dan pemohon berharap untuk memeriksa kepada saksi dan juga Terlapor Bapak Drs H,Johnny Hrd Jojo Msi ,agar mencabut pernyataan ngajak perang,dan membuat surat pernyataan bahwa isi surat Sp 3 tidak sesuai dengan bukti dan mengganti semua kerugian dari perkara ini.dan membebankan biaya kepada pihak Termohon dalam pengadilan ini
- Menyatakan laporan polisi Nomor :TBL/2901/ V/ YAN .2.5/ 2020/ SPKT/ PMJ.Tanggal 19 Mei 2020 hukumnya wajib diteruskan dan dituntaskan oleH Termohon dan apabila laporan tersebut tetap dihentikan penyelidikannya maka dengan segala hormat saya kami memohon kepada Termohon untuk mengganti kerugian kepada pemohon dengan jumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) secara Tunai dan sekaligus dan apabila sudah mengganti kerugian maka laporan tersebut pemohon tidak keberatan di hentikan di Sp 3kan
- Ya Allah pemohon bertahun –tahun berjuang untuk mendaptkan hak ke adilan dan kepastian hukum berikut kapan ke bohongan dan fitnah teruangkap aparat penegak hukum ko malah ikut ikutan berbohong di mana letak ke adilan bagi masyarakat kecil dan Apakah tidak takut mem berikan ke terangan yang tidak sesuai fakta tanpa ada alesan yang jelas Ya Allah kapan tuntas dan selesai perkara yang kami hadapi ini,
- Belum lama ini pada tanggal 03 Oktober 2023 putra Kami juga telah wapat di usia 20 tahun yang lagi kuliah semester 3,di Universitas Islam jakarta timur dan kami telah berjuang untuk memenuhi ke butuhnya ,bagi putra dan putri agar kelak menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa Agama ,dan berbakti kepada kedua orang tua, selamat jalan NAK semoga Amal Baiknya di terima Allah Amin, dan di ampuni dari segala kehilapan dan dosanya dari lahir sampai wapat Amin, Ayah sudah berusaha untuk memenuhi ke butuhannya Namun belum juga di dapatkan belum berpihak ke pada kita,
- PENGERTIAN SAKSI PALSU ,Saksi adalah orang yang melihat.mendengar,dan merasakan secara langsung terhadap sesuatu peristiwa yang telah terjadi yakni tidak melalui perantaraan orang lain ,atau melihat dengan matanya sendiri ,mendengar dengan telinganya ,sendiri dan merasakan dengan perasaan nya sendiri ,Saksi yang semacam ini sangat di butuhkan sekali dalam rangka membuktikan suatu peristiwa kasus hukum,di depan sidang pengadilan ,agar hakim tidak merasa kesulitan dalam memutuskan suatu keputusan ,apakah salah atau bener ,apakah mendapat denda atau tidak ,apakah mendapat denda ringan atau berat,demuikian itulah peranan saksi oleh karena itu orang yang menjadi saksi hendaknya lah memberikan ke saksian yang sesuai dengan ke adaan peristiwa,yang sebenernya dan tidak menambah atau menguranginya Apabila kesaksian itu tidak sesuai dengan ke adaan peristiwa yang sebenernya vterjadi atau menambah dan mengurangi nya maka kesaksinya yang semacam ini di sebut dengan saksi palsu,
- Saksi palsu yang di berikan di hadapan pengadilan itu akan merugikan orang lain dan termasuk perbuatan yang dzalim serta termasuk perbuatan dusta ,atau bohong ,karena itu saksi palsu tergolong dosa besar bahkan ada yang mengatkan sejajar dengan dosa syirik ,dan saksi palsu itu akan menuntun menuju neraka ,Oleh sebab itu jauhilah saksi palsu dan kalau terpaksa menjadi saksi ,maka berikan lah kesaksian yang sesuai dengan ke adaan peristiwa yang sebenernya ,jangan di kurangi dan jangan di kurangi dan jangan pula di tambah,,Dasar saksi palsu sebagai dosa besar,
- DOSA HAKIM TAK ADIL PENGERTIAN HAKIM TAK ADILHakim adalah orang yang di beri tugas untuk memutuskan suatu perkara hukum berdasrkan pada undang –undang yang ada ,demi tegaknya ke adilan dalam kehidupan manusia di masyarakat ,Undang –undang itu menurut Islam adalah AL,Qur,an dan Hadits ,Rasulullah ,Saw,dengan membenerkan yang bener dan menyalahkan yang salah ,membebaskan yang bener dan menghukum yang salah .Hakim yang demikian di sebut hakim yang adil,
- Adapun yang di maksudkan dengan hakim yang tidak adil adalah hakim yang dalam memutuskan perkara hukum.tidak berdasarkan pada AL,Qur,an dan Hadits ,Rasulullah ,Saw juga tidak meletakan suatu perkara hukum pada hukum yang sebenernya serta memuter balik suatu perkara yakni yang bener di katakan salah dan yang salah di katakan bener , Hakim yang demikian adalah berdosa besar dan hakim yang tak adil ini di beri prediksi oleh Allah sebagai orang kafir.fasiq dan orang dzalim ,Oleh kerena itu sebagai hakim hendaklah berhati –hati dalam memutuskan suatu hukum perkara.
|