Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan dan gugatan dari Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik satu-satunya yang berhak atas nama Badan Hukum PT. LABORATORIUM MEDIO PRATAMA, yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum sebagaimana dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 08 Oktober 2012 Nomor : AHU-52347.AH.01.01 Tahun 2012, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik IndonesiaTanggal 31 Mei 2013 Nomor : 44 Tambahan Berita Negara Nomor : 59269 ;
Dengan Logo dan nama PT. LABORATORIUM MEDIO PRATAMA
- Menyatakan perbuatan Tergugat mengajukan pendaftaran Merek Laboratorium Medio Pratama dengan Nomor pendaftaran IDM 001151222 Tanggal 22 Mei 2023, untuk kelas Barang / Jasa 40, 42, dengan Sertifikat Merek IDM001151222 Tanggal 05 Januari 2024, adalah beritikad tidak baik karena mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama Badan Hukum PT. LABORATORIUM MEDIO PRATAMA milik Penggugat ;
- Menyatakan Batal Merek Laboratorium Medio Pratama milik Tergugat dengan Nomor pendaftaran IDM 001151222 Tanggal 22 Mei 2023, untuk kelas Barang / Jasa 40, 42, dengan Sertifikat Merek IDM001151222 Tanggal 05 Januari 2024, dalam daftar umum Merek Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek Laboratorium Medio Pratama Nomor pendaftaran IDM 001151222 Tanggal 22 Mei 2023, untuk kelas Barang / Jasa 40, 42, dengan Sertifikat Merek IDM001151222 Tanggal 05 Januari 2024, dalam daftar umum Merek Direktorat Merek dan Indikasi Geografis ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
|