Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst AGC PLIBRICO CO., LTD. PT HANAZONO ENGINEERING INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGC PLIBRICO CO., LTD.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT HANAZONO ENGINEERING INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit terhadap Termohon Pailit in casu PT Hanazono Engineering Indonesia untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon Pailit in casu PT Hanazono Engineering Indonesia dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses kepailitan Termohon Pailit in casu PT Hanazono Engineering Indonesia;
  4. Mengangkat:
    Saudara Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., berkantor di Kantor Hukum Andriansyah Tiawarman K & Partners, dengan alamat di Perkantoran Golden Centrum, Jl. Majapahit Nomor 26Q, Jakarta Pusat. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-242 AH.04.03-2021, tertanggal 30 Maret 2021; dan
    Saudara Rulman Ignatius Rongkonusa, S.H., beralamat kantor di Penrose Residence, Jl. Penrose VII Blok G10/3, Kel. Jatikramat, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-149 AH.04.05-2022, tertanggal 5 April 2022.
    Sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit in casu PT Hanazono Engineering Indonesia;
  5. Menyatakan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator (fee Kurator) akan ditetapkan setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya; dan
  6. Menghukum Termohon Pailit in casu PT Hanazono Engineering Indonesia untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo; atau
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak