Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst PARA SEKUTU atau PESERO KANTOR HUKUM GARUDA AND ASSOCIATES PARA SEKUTU atau PESERO LAW FIRM GARUDA PARTNERSHIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 50/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 20 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARA SEKUTU atau PESERO KANTOR HUKUM GARUDA AND ASSOCIATES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAN MARANATA SIBUEA, S.HPARA SEKUTU atau PESERO KANTOR HUKUM GARUDA AND ASSOCIATES
Tergugat
NoNama
1PARA SEKUTU atau PESERO LAW FIRM GARUDA PARTNERSHIP
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemegang/pemilik yang sah atas hak Merek Jasa Hukum yang terdaftar pada Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal pendaftaran merek 29 Maret 2018 dengan nomor : IDM 000735383;
  3. Menyatakan Merek Jasa Hukum yang digunakan oleh PARA TERGUGAT memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek Jasa Hukum Terdaftar milik PENGGUGAT dengan Nomor IDM 000735383;
  4. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang dengan sengaja dan secara tanpa hak memperdagangkan atau setidak-tidaknya menggunakan Merek Jasa Hukum yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek Jasa Hukum Terdaftar milik PENGGUGAT dengan Nomor : IDM 000735383 adalah perbuatan melawan hukum atas pelanggaran merek, yang merugikan PENGGUGAT;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian materill dan immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT sebagai berikut :

Kerugian Materiil:Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah)

Kerugian Immateriil:Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah)

  1. Menghukum PARA TERGUGAT menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek Jasa Hukum Para Tergugat yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek Jasa Hukum Terdaftar milik PENGGUGAT dengan Nomor : IDM 000735383;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT melaksanakan putusan pengadilan atas perkara ini;
  3. Menyatakan putusan pengadilan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terdapat upaya hukum perlawanan maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

ATAU

apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo berpendapat lain, maka PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak