Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat terhitung sejak Desember 2022;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar hak-hak Para Penggugat dengan Total keseluruhan sejumlah Rp. 3.760.395.067 (Tiga milyar tujuh ratus enam puluh juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu enam puluh tujuh rupiah), berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waku Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang menyatakan “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pengambilalihan perusahaan maka pekerja/buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 1(satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3), c. uang Penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4)”, dengan rincian sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat II untuk membayar hak-hak Para Penggugat dengan total keseluruhan sejumlah Rp. 584.440.216 (Lima ratus delapan puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu dua ratus enam belas rupiah), berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waku Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang menyatakan “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan Efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka pekerja/buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (2), b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3), c. uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4)”. dengan rincian sebagai berikut:
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat Periode bulan Desember 2022 dengan Total keseluruhan sejumlah Rp. 254.030.830 (dua ratus lima puluh empat juta tiga puluh ribu delapan ratus tiga puluh rupiah), berdasarkan pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun2021 tentang pengupahan yang menyatakan “Upah wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang bersangkutan”, Para Tergugat wajib membayar upah Para Penggugat periode bulan Desember 2022 dengan rincian sebagai berikut:
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;DAN ATAU:Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|