Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Penggugat berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Tunjangan Hari Raya 2024, Upah bulan Maret 2024, Sisa upah bulan Januari 2024, Sisa upah bulan Februari 2024, Sisa THR Tahun 2022 sebesar Rp 72.900.000,- (Tujuh puluh dua juta Sembilan ratus ribu rupiah).
- Memerintahkan tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Tunjangan Hari Raya, Upah bulan Maret 2024, Sisa upah bulan Januari 2024, Sisa upah bulan Februari 2024, Sisa THR Tahun 2022 kepada Penggugat sebesar Rp 72.900.000,- (Tujuh puluh dua juta Sembilan ratus ribu rupiah).
- Mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial berkenan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik tergugat, baik barang bergerak, maupun tidak bergerak.
- Mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial agar tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan hingga dilaksanakan oleh Tergugat.
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya bantahan, banding maupun kasasi (uit vourbaar bij vooraad).
- Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |