Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst DEDY FAN BUNTORO DEDI KRISNIADI Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDY FAN BUNTORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYARIF HIDAYAT, S.H.DEDY FAN BUNTORO
Tergugat
NoNama
1DEDI KRISNIADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan Penggugat adalah Pihak yang pertama kali melakukan pengungkapan serta menggunakan atas motif Batik Tunas Harapan Bangsa di wilayah Jawa Barat;
  3. Menyatakan bahwa Desain Industri dengan No Pendaftaran ID 0 032 817-D tertanggal 06 Maret 2013 dengan judul Desain Industri KAIN atas nama DEDI KRISNIADI(Tergugat) tidak memiliki nilai kebaruan (not novel)
  4. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal pendaftaran Desain Industri dengan No Pendaftaran ID 0 032 817-D tertanggal 06 Maret 2013 dengan judul Desain Industri KAIN atas nama DEDI KRISNIADI(Tergugat)  pada Daftar Umum Desain Industri dengan segala akibat hukumnya;
  5. Memerintahkan pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, dalam hal ini adalah Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit terpadu dan Rahasia Dagang, untuk tunduk dan taat kepada  putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mencatat pembatalan Pendaftaran Desain Industri dengan No Pendaftaran ID 0 032 817-D tertanggal 06 Maret 2013 dengan judul Desain Industri KAIN atas nama DEDI KRISNIADI(Tergugat);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara .

 

atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak