Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 13 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
14/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Rabu, 13 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
14/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst |
Pemohon |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Resor Metropolitan Jakarta Pusat cq. Satuan Reserse Kriminal, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/172/X/RES.1.24/2024/Restro Jp tertanggal 14 Oktober 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/337/VIII/RES.1.24/2024/Restro Jp tertanggal 05 Agustus, Laporan Polisi Nomor : LP/B/810/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/PMJ tertanggal 21 April 2024 adalah tidak sah;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/172/X/RES.1.24/2024/Restro Jp tertanggal 14 Oktober 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/337/VIII/RES.1.24/2024/Restro Jp tertanggal 05 Agustus, Laporan Polisi Nomor : LP/B/810/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/PMJ tertanggal 21 April 2024 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/172/X/RES.1.24/2024/Restro Jp tertanggal 14 Oktober 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/337/VIII/RES.1.24/2024/Restro Jp tertanggal 05 Agustus, Laporan Polisi Nomor : LP/B/810/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/PMJ tertanggal 21 April 2024;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk merahabilitasi nama baik dan keadaan PEMOHON atas nama ABDUL RAHMAN RIZA ke keadaan semula;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |