Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst 1.WILHELMINA M., S.H., M.H.
2.IKE ROSMAWATI., S.H.
JOHAN SAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 166/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-150/M.1.10/Epp.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1WILHELMINA M., S.H., M.H.
2IKE ROSMAWATI., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------------Bahwa terdakwa JOHAN SAPUTRA, pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2020 bertempat di Dekat Pasar Sumur Batu Jl. Sumur Batu Raya Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP. -

SUBSIDIAIR

----------------Bahwa terdakwa JOHAN SAPUTRA, pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2020 bertempat di Dekat Pasar Sumur Batu Jl. Sumur Batu Raya Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------------Bahwa terdakwa JOHAN SAPUTRA, pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2020 bertempat di Dekat Pasar Sumur Batu Jl. Sumur Batu Raya Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya