Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Rachdityo Pandu, W, SH Yunan Anwar, S.Kom Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-875/M.1.10/Ft.1/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Rachdityo Pandu, W, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yunan Anwar, S.Kom[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau Kedua :
Primair :
Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair :
PasalĀ  13 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya