Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
199/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT ARISTEK HIGH POLYMER PT DIPPON SENTOSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 199/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT ARISTEK HIGH POLYMER
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT DIPPON SENTOSA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU/PT ARISTEK HIGH POLYMER terhadap TERMOHON PKPU/PT DIPPON SENTOSA untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU/PT DIPPON SENTOSA, suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan yang beralamat Pabrik di Kampung Ciapus Indah Jalan Sangkuriang No. 82. Rt.03/Rw.02, Kelurahan Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, dan beralamat sesuai Perjanjian Kesepakatan di Jalan Raya Inti Blok C3 Kav 6-10, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi 17550 dan beralamat sesuai Ditjen AHU KEMENKUHAM di Jalan Raya Kelapa Puan Blok AG I Nomor 28, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
  3. Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU/PT DIPPON SENTOSA;
  4. Menunjuk dan mengangkat Saudara:
    ANTHONY ALEXANDER SOMPOTAN, S.H., M.H., CLA Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor. AHU: 215-AH.04.03-2019 tertanggal 20 Agustus 2019, beralamat kantor di Jalan Kemanggisan Raya No. 48, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta 11480;
    Ir. SURYA NEGARA PANJAITAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor. AHU.391.AH.04.03-2021 tanggal 28 Juni 2021, beralamat kantor di Jl. Niaga Raya KAV. AA3 Ruko CBD Blok B No. 15 Jababeka 2, Cikarang Selatan-Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;
    RATNO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor. AHU-174AH.04.03-2020 tanggal 19 Februari 2020, berlamat di Rukan The Walk Unit 6 Lantai 3, Jalan Raya Cakung Cilincing, KM 05, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur 13910;
    bersama-sama untuk bertindak sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU, dan sebagai Tim Kurator apabila nantinya TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
  5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
  6. Menyatakan bahwa biaya PKPU dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
  7. Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak