Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Perjanjian Perdamaian yang diajukan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Perdamaian antara PT TITANIUM PROPERTY dengan Para Kreditornya tertanggal 30 November 2022 sebagaimana di sahkan melalui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 19/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Jkt.Pst tertanggal 6 Desember 2022, batal dan berakhir;
- Menyatakan PT TITANIUM PROPERTY, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jalan Raya Bogor KM 27, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi Kepailitan TERMOHON /PT TITANIUM PROPERTY;
- Mengangkat:
BHOMA SATRIYO ANINDITO S.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-261 AH.04.03-2020 tertanggal 14 Juli 2020, yang beralamat Kantor di Sudirman Plaza Marien 23th Floor, Jl. Jendral Sudirman Kav. 76-78, Jakarta Selatan 12910.
ALTIRA IMANUEL PRASETYO, S.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-24 AH.04.05-2022 tertamggal 25 Maret 2022, yang beralamat kantor di Menara Tendean (M.Ten) Lantai 22F, Jl. Kapten Tendean No. 20 C, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Selaku Tim Kurator dalam Kepailitan TERMOHON/PT TITANIUM PROPERTY;
- Menetapkan demi hukum Harta Pailit PT TITANIUM PROPERTY dalam keadaan insolvensi;
- Menetapkan Biaya Kepailitan dan Imbalan Jasa Kurator akan ditetapkan kemudian.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
ATAU;
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa serta mengadili perkara a-quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |