Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Nomor Perkara |
262/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Senin, 02 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | PT Citra Global Karya |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Jon Parulian Purba, S.H. | PT Citra Global Karya |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | PT Tirtamas Lestari |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara bagi PT Tirtamas Lestari selaku Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang untuk mengawasi proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
Mohammad Iqbal Khadafi, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-149.AH.04.05-2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang beralamat di Sahid Sudrirman Center Lantai 56, Jl. Jenderal Sudirman No. 86, Jakarta Pusat
selaku Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan dalam butir 5; dan
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |