Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
262/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Citra Global Karya PT Tirtamas Lestari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 262/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Citra Global Karya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jon Parulian Purba, S.H.PT Citra Global Karya
Termohon
NoNama
1PT Tirtamas Lestari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara bagi PT Tirtamas Lestari selaku Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang untuk mengawasi proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Mohammad Iqbal Khadafi, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-149.AH.04.05-2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang beralamat di Sahid Sudrirman Center Lantai 56, Jl. Jenderal Sudirman No. 86, Jakarta Pusat
    selaku Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU.
  5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;
  6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan dalam butir 5; dan
  7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak