Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
295/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst 1.ANTONIUS DEVI AVIRI
2.MUHAMMAD HAMKA N
PT. SINAR JAYA PERKASA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 295/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTONIUS DEVI AVIRI
2MUHAMMAD HAMKA N
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SINAR JAYA PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa status Para Penggugat adalah Karyawan TETAP;
  3. Menyatakan menurut Hukum berakhirnya hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat menurut hukum segala yang menjadi Hak hukum Para Penggugat yakni:

 

  1. Penggugat 1 atas nama ANTONIUS DEVI AVIRI J.B:
  • Uang Pesangon       : 2x9 bulan x Rp.3.900.000    = Rp.   70.200.000.-
  • Uang penghargaan            : 8 bulan x Rp. 3.900.000.-    = Rp.   31.200.000.-

Masa kerja

  • Uang penggantian  : 15% x Rp.101.400.000.-       = Rp.    15.210.000.-

Hak

  • Tunjangan Jabatan : 60 bln x Rp. 275.000.-          = Rp.   16.500.000.-

Tertunggak

  • THR tahun 2019         : 1 bulan x Rp. 3900.000.-     = Rp.     3.900.000.-
  • Upah bulan Mei s/d September 2019              = Rp. 19.500.000 .-

 

                                                            Jumlah                       = Rp. 156.510.000.-

(Seratus tiga puluh tujuh juta sepuluh ribu  rupiah).

 

  1. Penggugat 2 atas nama Muhammad Hamka N:

 

  • Uang Pesangon       : 2x9 bulan x Rp.12.000.000  = Rp. 216.000.000.-
  • Uang penghargaan            : 8 bulan x Rp. 3.900.000.-    = Rp. 120.000.000.-

Masa kerja

  • Uang penggantian  : 15% x Rp.101.400.000.-       = Rp.   18.000.000.-

Hak

  • THR tahun 2019         : 1 bulan x Rp. 12.000.000.-  = Rp.   12.000.000.-
  • Upah bulan Mei s/d September 2019                  = Rp.   60.000.000.-

 

Jumlah                       = Rp. 426.000.000.-

                              Terbilang: (empat ratus dua puluh enam juta rupiah)

 

Maka total kewajiban TERGUGAT untuk membayar hak-hak PARA PENGGUGAT  yang harus diterima adalah sebesar Rp. 582.510.000,-

(Lima ratus delapan puluh dua juta  lima ratus sepuluh ribu rupiah)

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera membayar upah berjalan secara tunai seketika kepada Para Penggugat sebelum perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
  2. MenghukumTergugat untuk membayar kepada Para Penggugat masing-masing menurut hukum kerugian Immaterial yakni sebesar Rp. Rp.30.000.000.- (Tiga puluh juta rupiah) dibayar Tunai seketika;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah)/hari, untuk setiap hari keterlambatan;
  4. Menyatakan Sah sita jaminan yang diletakkan atas Tanah berikut Bangunan milik Tergugat yang berkedudukan di Jl. Kamal Raya No. 1, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat;
  5. Membebankan kepada Tergugat atas biaya yang timbul karena perkara aquo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak