Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat kepada Penggugat berupa:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur hingga tanggal 26 Oktober 2023 sebesar Rp26.689.091,- (dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah);
- Insentif atas keberhasilan mendapatkan fee audit tambahan atau Economic lncentive (ECl) sebesar Rp8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Kenaikan upah/gaji sebagai Manager 2 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Bonus tahun 2023 sebesar Rp48.930.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat sebagaimana dalam surat Tergugat Nomor: 051/HR-OL/X/2023, tanggal 26 Oktober 2023 bertentangan dengan hukum, karenanya pemutusan hubungan kerja tersebut tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp451.440.000,- (empat ratus lima puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
- Memerintahkan Tergugat untuk tetap membayar upah/gaji Penggugat sejak Mei 2024 sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sebesar Rp37.620.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) setiap bulan;
- Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan dan memberikan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) kepada Penggugat dengan masa kerja terhitung mulai tanggal 23 September 2015 sampai dengan tanggal/bulan/tahun putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dengan keterangan pada pokoknya Penggugat menjalankan tugas dengan baik;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika Tergugat lalai atau tidak melaksanakan perintah menerbitkan dan memberikan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |