Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
185/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst Rosdelima Gultom Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 185/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rosdelima Gultom
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk menggati nama, yang semula bernama ROSDELIMA GULTOM menjadi ROSDELINA GULTOM, untuk selanjutnya menyebut dirinya menjadi ROSDELINA GULTOM;
  3. Memberi kuasa seperlunya kepada Kepala Kantor Catatan Sipil di Jakarta Pusat / yang berwenang untuk itu, agar mencatatkan penggantian nama pemohon yang tercantum dalam kutipan Akta Kelahiran, Nomor : 098/TU/1988;
  4. Menetapkan biaya menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak