Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU / PT. INDOSTERLING OPTIMA INVESTA, beralamat di Ratu Plaza Office Tower, Lantai 23, Jalan Jend. Sudirman Kav. 9, RT.01/RW. 03, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU / PT. INDOSTERLING OPTIMA INVESTA untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. INDOSTERLING OPTIMA INVESTA.
- Menunjuk dan mengangkat:
Ali Imron, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-246AH.04.03-2017 tanggal 18 Desember 2017, yang sekarang beralamat kantor di Ali Imron & Partners, Ruko Golden Madrid I Blok A No. 12, BSD City Rawa Mekar Jaya Serpong, Tangerang Selatan, Banten;
Muhammad Rizal Rustam, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-21AH.04.03-2019 tanggal 26 Februari 2019, yang sekarang beralamat kantor di Ismak Advocaten, Jl. Tebet Barat IX No. 7B, Jakarta Selatan, 12810;
Yoga Gumilar, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU235-AH.04.03-2019 tanggal 27 Agustus 2019, yang sekarang beralamat kantor di Jl. Panglima Polim, XII No. 30, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
sebagai TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. INDOSTERLING OPTIMA INVESTA.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU / PT. INDOSTERLING OPTIMA INVESTA serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU / PT. INDOSTERLING OPTIMA INVESTA.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |