Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
174/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst EDY SUSANTO PT. INDOSTERLING OPTIMA INVESTA Penetapan Kembali Majelis/PP
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 174/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDY SUSANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TENRI SANNA, S.H., M.H.EDY SUSANTO
Termohon
NoNama
1PT. INDOSTERLING OPTIMA INVESTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU / PT. INDOSTERLING OPTIMA INVESTA, beralamat di Ratu Plaza Office Tower, Lantai 23, Jalan Jend. Sudirman Kav. 9, RT.01/RW. 03, Gelora, Tanah Abang,  Jakarta Pusat.
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU / PT. INDOSTERLING OPTIMA INVESTA untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan. 
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. INDOSTERLING OPTIMA INVESTA.
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Ali Imron, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-246AH.04.03-2017 tanggal 18 Desember 2017, yang sekarang beralamat kantor di Ali Imron & Partners, Ruko Golden Madrid I Blok A No. 12, BSD City Rawa Mekar Jaya Serpong, Tangerang Selatan, Banten;
    Muhammad Rizal Rustam, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-21AH.04.03-2019 tanggal 26 Februari 2019, yang sekarang beralamat kantor di Ismak Advocaten, Jl. Tebet Barat IX No. 7B, Jakarta Selatan, 12810;
    Yoga Gumilar, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU235-AH.04.03-2019 tanggal 27 Agustus 2019, yang sekarang beralamat kantor di Jl. Panglima Polim, XII No. 30, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
    sebagai TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. INDOSTERLING OPTIMA INVESTA.
  5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
  6. Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU / PT. INDOSTERLING OPTIMA INVESTA serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan
  7. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU / PT. INDOSTERLING OPTIMA INVESTA.

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak