Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik dan pendaftar pertama di dunia Internasional atas merek-merek “ (lukisan seorang pria memotong ikan)”; “ (huruf kanji Cina dibaca Taier)”; “Tai Er” dan variasi-variasinya, di berbagai negara di dunia;
- Menyatakan merek-merek “ (lukisan seorang pria memotong ikan)”; “ (huruf kanji Cina dibaca Taier)”; “Tai Er” dan variasi-variasinya, milik Penggugat adalah merek terkenal;
- Menyatakan merek-merek “TAIER - CHINESE SAUERKRAUT FISH + Lukisan ” Nomor Pendaftaran IDM000827301 Kelas 43 dan
“TAI 2 - CHINESE SAUERKRAUT FISH + Lukisan ” Nomor Pendaftaran IDM000827303 Kelas 43”, semuanya atas nama Tergugat, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal milik Penggugat untuk jasa dan/atau barang sejenis;
- Menyatakan merek-merek “TAIER - CHINESE SAUERKRAUT FISH + Lukisan ” Nomor Pendaftaran IDM000827301 Kelas 43 dan
“TAI 2 - CHINESE SAUERKRAUT FISH + Lukisan ” Nomor Pendaftaran IDM000827303 Kelas 43, atas nama Tergugat telah didaftarkan dengan iktikad tidak baik;
- Membatalkan pendaftaran merek “TAIER - CHINESE SAUERKRAUT FISH + Lukisan ” Nomor Pendaftaran IDM000827301 Kelas 43 and “TAI 2 - CHINESE SAUERKRAUT FISH + Lukisan ” Nomor Pendaftaran IDM000827303 Kelas 43, atas nama Tergugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyampaikan putusan ini kepada Turut Tergugat, untuk mencoret pendaftaran merek “TAIER - CHINESE SAUERKRAUT FISH + Lukisan ” Nomor Pendaftaran IDM000827301 Kelas 43 and “TAI 2 - CHINESE SAUERKRAUT FISH + Lukisan ” Nomor Pendaftaran IDM000827303 Kelas 43, atas nama Tergugat dan selanjutnya mengumumkan pembatalan pendaftaran merek tersebut dalam Berita Resmi Merek;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk kepada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|