Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst GUANGZHOU TAIER RESTAURANT CHAIN CO., LTD EVELYN HENDRAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 72/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GUANGZHOU TAIER RESTAURANT CHAIN CO., LTD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EVELYN HENDRAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik dan pendaftar pertama di dunia Internasional atas merek-merek “ (lukisan seorang pria memotong ikan)”; “ (huruf kanji Cina dibaca Taier)”; “Tai Er” dan variasi-variasinya, di berbagai negara di dunia;
  3. Menyatakan merek-merek “ (lukisan seorang pria memotong ikan)”; “ (huruf kanji Cina dibaca Taier)”; “Tai Er” dan variasi-variasinya, milik Penggugat adalah merek terkenal;
  4. Menyatakan merek-merek “TAIER - CHINESE SAUERKRAUT FISH + Lukisan ” Nomor Pendaftaran IDM000827301 Kelas 43 dan
    “TAI 2 - CHINESE SAUERKRAUT FISH + Lukisan ” Nomor Pendaftaran IDM000827303 Kelas 43”, semuanya atas nama Tergugat, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal milik Penggugat untuk jasa dan/atau barang sejenis;
  5. Menyatakan merek-merek “TAIER - CHINESE SAUERKRAUT FISH + Lukisan  ” Nomor Pendaftaran IDM000827301 Kelas 43 dan
    “TAI 2 - CHINESE SAUERKRAUT FISH + Lukisan  ” Nomor Pendaftaran IDM000827303 Kelas 43, atas nama Tergugat telah didaftarkan dengan iktikad tidak baik;
  6. Membatalkan pendaftaran merek “TAIER - CHINESE SAUERKRAUT FISH + Lukisan  ” Nomor Pendaftaran IDM000827301 Kelas 43 and “TAI 2 - CHINESE SAUERKRAUT FISH + Lukisan  ” Nomor Pendaftaran IDM000827303 Kelas 43, atas nama Tergugat;
  7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyampaikan putusan ini kepada Turut Tergugat, untuk mencoret pendaftaran merek “TAIER - CHINESE SAUERKRAUT FISH + Lukisan ” Nomor Pendaftaran IDM000827301 Kelas 43 and “TAI 2 - CHINESE SAUERKRAUT FISH + Lukisan ” Nomor Pendaftaran IDM000827303 Kelas 43, atas nama Tergugat dan selanjutnya mengumumkan pembatalan pendaftaran merek tersebut dalam Berita Resmi Merek;
  8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk kepada putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak