Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
134/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT ADIWISISTA FINANSIAL TEKNOLOGI NOFRINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 134/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT ADIWISISTA FINANSIAL TEKNOLOGI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yusuf Fachrurrozi S.H.PT ADIWISISTA FINANSIAL TEKNOLOGI
Termohon
NoNama
1NOFRINA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PKPU dari PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan TERMOHON PKPU NOFRINA dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU ini;
  4. Mengangkat Saudara :
    Romario Palayukan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU227AH.04.03-2019 tertanggal 27 Agustus 2019 yang berkantor di Jl. Ahmad Yani, Komplek Patra 2 No. 63, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaan menjadi Pengurus dalam proses PKPU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila PARA TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
    Riesta Apriliana, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU325-AH.04.03-2019 tertanggal 13 Agustus 2019 yang berkantor di Parama & Co Law Office, Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 2/2 Gambir, Jakarta Pusat, telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaan menjadi Pengurus dalam proses PKPU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
    Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU PKPU dinyatakan dalam keadaan PKPU Sementara atau selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
  5. Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
  6. Menetapkan biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses PKPU berakhir; dan
  7. Membebankan segala biaya perkara dalam Permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak