Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
869/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | MENTARY MEIDIANA, S.H | ARISUGI HARIYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 869/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 875/M.1.10/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA: PDM-288/M.1.10/Eoh.2/12/2024
A. Identitas Terdakwa Nama lengkap : ARISUGI HARIYANTO Nomor Identitas : 3171030401011003 Tempat lahir : Jakarta Umur / tanggal lahir : 23 tahun / 04 Januari 2001 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Kemayoran Gempol RT 005/RW 008, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, DK Jakarta. Agama : Islam Pekerjaan : Tidak Bekerja Pendidikan : SD
B. Penangkapan dan Penahanan 1. Penangkapan : Rutan Polsek Kemayoran tanggal 19 Oktober 2024 s/d 20 Oktober 2024 2. Penahanan - Penyidik :Rutan Polsek Kemayoran, tanggal 20 Oktober 2024 s/d tanggal 08 November 2024 - Perpanjangan PU :Rutan Polsek Kemayoran, tanggal 09 November 2024 s/d tanggal 18 Desember 2024 - Penuntut Umum : Rutan, tanggal 04 Desember 2024 s/d tanggal 23 Desember 2024
C. Dakwaan ------------- Bahwa Terdakwa ARISUGI HARIYANTO bersama-sama dengan Sdr. ADI (yang saat ini dalam pencarian) pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Oktober di tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Bengkel Las Karya milik Saksi SUYANTO yang beralamat di Jalan Dakota Raya Nomor 30 RT 002 RW 006, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------- Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa ARISUGI HARIYANTO bersama-sama dengan Sdr. ADI (yang saat ini dalam pencarian) merencanakan untuk mengambil barang kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum dengan mempersiapkan 1 (satu) buah gerobak dorong dan membawa gerobak dorong tersebut ke sebuah Bengkel Las Karya milik Saksi SUYANTO yang bertempat di Jalan Dakota Raya Nomor 30 RT 002 RW 006, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Setelah sampai di tempat yang direncanakan, Terdakwa bersama dengan Sdr. ADI membagi peran untuk mengambil barang berupa besi yang ada di dalam bengkel tersebut, pembagian peran tersebut yaitu Terdakwa berperan untuk masuk ke dalam bengkel milik Saksi SUYANTO dengan cara memanjat pintu bengkel dan masuk ke dalam bengkel las untuk mengangkat dan menyerahkan besi kepada Sdr. ADI yang berada di luar bengkel, lalu Sdr. ADI yang menunggu diluar berperan untuk mengangkut barang yang diserahkan oleh Terdakwa, lalu Sdr. ADI akan meletakan di gerobak yang telah Terdakwa dan Sdr. ADI bawa. Setelah Terdakwa masuk ke dalam bengkel las milik saksi SUYANTO dengan cara memanjat ke dalam, Terdakwa mengambil 5 (lima) buah besi dan telah diserahkan kepada Sdr. ADI yang posisinya berada di luar bengkel untuk diletakan di Gerobak Dorong yang mereka bawa. Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB, Saksi SAROD yang sedang tidur di Bengkel Las Karya Utama, mendengar suara besi terjatuh, lalu Saksi SAROD pergi keluar bengkel dan melihat 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal dengan ciri-ciri tinggi badan 163cm, postur badan gemuk, rambut lurus hitam dan berumur kurang lebih 18 (delapan belas) tahun yakni Sdr. ADI, sedang memasukan besi yang diambil dari Bengkel Las Karya ke dalam gerobak dorong. Selanjutnya Saksi SAROD menghampiri Sdr. ADI tetapi Sdr. ADI melarikan diri dan Terdakwa masih berada di dalam bengkel las, atas kejadian tersebut, Saksi SAROD membangunkan Saksi EDO TASTONI dan menelfon Saksi SUYANTO selaku pemilik bengkel untuk menangkap Terdakwa yang terjebak di dalam bengkel las dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kemayoran Jakarta Pusat guna diproses lebih lanjut. Bahwa atas kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. ADI, Saksi SUYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengambil 5 (lima) buah besi dari Bengkel Las Karya milik Saksi SUYANTO. ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana
Jakarta Pusat, 11 Desember 2024 PENUNTUT UMUM
MENTARY MEIDIANA, S.H Ajun Jaksa Madya
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |