Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
635/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst | P. PERMANA T., SH. | ANDRE NASUTION alias ANDRI alias BULUK | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 635/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Mei 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | No. 567/M.1.10/Epp.2/05/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ---------- Bahwa TERDAKWA secara bersama-sama dengan sdr. RIZQI alias PETOT (dpo) dan sdr. RENDI alias BLACK serta 2 (dua) orang teman sdr. RIZQI alias PETOT yang tidak dikenal (keduanya dpo) pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekira pukul 00.30 wib, bertempat di Samping Pasar Rawasari yang beralamat di Jl. Rawasari Timur Rt. 015/02 Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2019, dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yaitu korban saksi ADAM JUNIANTO YUSFRIADI PRIMA menyebabkan mendapatkan luka berat, yang dilakukan antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempt sebagaimanA diuraikan diatas itu ketika saksi ADAM JUNIANTO sedang nongkrong dan duduk bersama dengan TERSANGKA/ TERDAKWA, sdr.RIZKY alias PETOT (dpo) dan 3 (tiga) orang yang tidak diketahui identitasnya (dpo) itu datang saksi RISAN alias ARIS menawarkan minuman keras kepada saksi ADAM JUNIANTO tetapi ditolak oleh saksi ADAM JUNIANTO, selanjutnya saksi RISAN alias ARIS tetap memaksa saksi ADAM JUNIANTO untuk minum terhadap minuman keras tersebut sehingga membuat sdr.RIZKY alias PETOT (dpo) kesal dan menegor sdr. RISAN alias ARIS lalu terjadi percek-cokan mulut antara saksi ADAM JUNIANTO dan sdr.RIZKY alias PETOT (dpo), kemudian korban saksi YUSFRIADI PRIMA berdiri dan melerai percek-cokan mulut antara sdr.RIZKY alias PETOT (dpo) dan sdr. RISAN alias ARIS tersebut, pada waktu melerai tersebut korban saksi YUSFRIADI PRIMA melontarkan perkataan “... woi KEDUA : ---------- Bahwa TERDAKWA secara bersama-sama dengan sdr. RIZQI alias PETOT (dpo) dan sdr. RENDI alias BLACK serta 2 (dua) orang teman sdr. RIZQI alias PETOT yang tidak dikenal (keduanya dpo) pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekira pukul 00.30 wib, bertempat di Samping Pasar Rawasari yang beralamat di Jl. Rawasari Timur Rt. 015/02 Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2019, dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yaitu korban saksi ADAM JUNIANTO YUSFRIADI PRIMA menyebabkan mendapatkan luka-luka, yang dilakukan antara lain sebagai berikut :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |