Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
635/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst P. PERMANA T., SH. ANDRE NASUTION alias ANDRI alias BULUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 635/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan No. 567/M.1.10/Epp.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1P. PERMANA T., SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE NASUTION alias ANDRI alias BULUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----------  Bahwa TERDAKWA secara bersama-sama dengan sdr. RIZQI alias PETOT (dpo) dan sdr. RENDI alias BLACK  serta 2 (dua) orang teman sdr. RIZQI alias PETOT yang tidak dikenal (keduanya dpo) pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekira pukul 00.30 wib, bertempat                    di Samping Pasar Rawasari yang beralamat di Jl. Rawasari Timur Rt. 015/02 Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2019, dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yaitu korban saksi ADAM JUNIANTO  YUSFRIADI PRIMA menyebabkan mendapatkan luka berat, yang dilakukan antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempt sebagaimanA diuraikan diatas itu ketika saksi ADAM JUNIANTO  sedang nongkrong dan duduk bersama dengan TERSANGKA/ TERDAKWA, sdr.RIZKY alias PETOT (dpo) dan 3 (tiga) orang yang tidak diketahui identitasnya (dpo) itu datang saksi RISAN alias ARIS menawarkan minuman keras kepada saksi ADAM JUNIANTO tetapi ditolak oleh saksi ADAM JUNIANTO, selanjutnya saksi RISAN alias ARIS tetap memaksa saksi ADAM JUNIANTO untuk minum terhadap minuman keras tersebut sehingga membuat sdr.RIZKY alias PETOT (dpo) kesal dan menegor sdr. RISAN alias ARIS lalu terjadi percek-cokan mulut antara saksi ADAM JUNIANTO dan sdr.RIZKY alias PETOT (dpo), kemudian korban saksi YUSFRIADI PRIMA berdiri dan melerai percek-cokan mulut antara sdr.RIZKY alias PETOT (dpo) dan sdr. RISAN alias ARIS tersebut, pada waktu melerai tersebut korban saksi YUSFRIADI PRIMA melontarkan perkataan “... woi

KEDUA :

----------  Bahwa TERDAKWA secara bersama-sama dengan sdr. RIZQI alias PETOT (dpo) dan sdr. RENDI alias BLACK  serta 2 (dua) orang teman sdr. RIZQI alias PETOT yang tidak dikenal (keduanya dpo) pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekira pukul 00.30 wib, bertempat                    di Samping Pasar Rawasari yang beralamat di Jl. Rawasari Timur Rt. 015/02 Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2019, dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yaitu korban saksi ADAM JUNIANTO  YUSFRIADI PRIMA menyebabkan mendapatkan luka-luka, yang dilakukan antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempt sebagaiman diuraikan diatas itu ketika saksi ADAM JUNIANTO  sedang nongkrong dan duduk bersama dengan TERSANGKA/ TERDAKWA, sdr.RIZKY alias PETOT (dpo) dan 3 (tiga) orang yang tidak diketahui identitasnya (dpo) itu datang saksi RISAN alias ARIS menawarkan minuman keras kepada saksi ADAM JUNIANTO tetapi ditolak oleh saksi ADAM JUNIANTO, selanjutnya saksi RISAN alias ARIS tetap memaksa saksi ADAM JUNIANTO untuk minum terhadap minuman keras tersebut sehingga membuat sdr.RIZKY alias PETOT (dpo) kesal dan menegor sdr. RISAN alias ARIS lalu terjadi percek-cokan mulut antara saksi ADAM JUNIANTO dan sdr.RIZKY alias PETOT (dpo), kemudian korban saksi YUSFRIADI PRIMA berdiri dan melerai percek-cokan mulut antara sdr.RIZKY alias PETOT (dpo) dan sdr. RISAN alias ARIS tersebut, pada waktu melerai tersebut korban saksi YUSFRIADI PRIMA melontarkan perkataan “... woi... anjing... ini temen gue..” sambil mendorong sdr. RIZQI alias PETOT (dpo), lalu korban saksi YUSFRIADI PRIMA itu terjadi percek-cokan dan berkelahi dengan sdr. RIZQI alias PETOT (dpo) berusaha melerai tetapi TERSANGKA/ TERDAKWA terkena pukul oleh korban saksi YUSFRIADI PRIMA sehingga TERSANGKA/ TERDAKWA  merasa kesal dan langsung dengan kedua tangan kosong memukul mengenai bagian badan, bagian perut korban saksi YUSFRIADI PRIMA.
Pihak Dipublikasikan Ya