Petitum |
- Menerima dan/atau Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT KPM OIL & GAS, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan serta tunduk berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat PSW Tower Jalan Pangeran Antasari No. 75, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430 berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU tersebut;
- Menunjuk dan Mengangkat:
Saudara M. P. CHANDRA HUTABARAT, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-220-AH.04.03-2019 Tanggal 28 Agustus 2019, beralamat kantor di Jalan Flamboyan No. 1, Karet Belakang, Setiabudi, Jakarta Selatan;
Saudara JHANZEN MARGANDA SAGALA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-116-AH.04.03-2021 Tanggal 02 Maret 2021, beralamat kantor di Menara Taspen 14th Floor Suite 1406-1407, Jl. Jend. Sudirman No. 2, Jakarta;
Saudara DITHO H.F. SITOMPOEL, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-212.AH.04.03-2021 Tanggal 23 Maret 2021, beralamat kantor di Graha Mitra Sunter Blok D No. 9-11, Jl. Sunter Boulevard Raya, Jakarta Utara;
Saudara JOHANES GEA, S.H., Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-383 AH.04.05-2022 Tanggal 26 September 2022, beralamat kantor di Menara Kuningan Lt. 1 Unit H1, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7, Lot 5, Jakarta Selatan;
Agar ditunjuk dan diangkat sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU dan/atau selaku Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU tersebut dinyatakan Pailit;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan para Kreditor yang dikenal melalui surat tercatat atau melalui kurir guna menghadap dalam sidang atau rapat yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir sesuai ketentuan hukun yang berlaku;
- Menetapkan honorarium pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus yang akan dibebankan kepada pihak Debitor (TERMOHON PKPU), akan ditetapkan kemudian setelah masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang perihal jumlahnya akan ditetapkan kemudian.
|