Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pihak PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan Serikat Pekerja Bank BTN, sebagaimana diatur didalam pada BAB XI tentang REWARD DAN JASA PRODUKSI pasal 53 butir 1 dan 2.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan uang jasa produksi kepada PENGGUGAT, sebesar Rp 73.780.976 (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequa et bono) |