Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Pst PERKUMPULAN MASYARAKAT ANTI KORUPSI INDONESIA 1.KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL MABES POLRI
2.JAKSA AGUNG MUDA PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN AGUNG RI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 14 Sep. 2018
Nomor Surat 19/PID.PRA/2018
Pemohon
NoNama
1PERKUMPULAN MASYARAKAT ANTI KORUPSI INDONESIA
Termohon
NoNama
1KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL MABES POLRI
2JAKSA AGUNG MUDA PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN AGUNG RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

P R I M A I R :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
  3. Menyatakan secara hukum PARA TERMOHON  telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara materiel dan diam – diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses penyerahan tahap II ( Tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono beserta barang buktinya) sesuai tahapan KUHAP , UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perkara DUGAAN KORUPSI DAN TPPU PENJUALAN KONDESAT MILIK NEGARA PADA SKK MIGAS OLEH PT. TPPI DENGAN TERSANGKA RADEN PRIYONO dan DJOKO HARSONO ;
  4. Memerintahkan  TERMOHON  I melakukan proses hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam KUHAP berupa melakukan pelimpahan tahap II ( Tersangka RADEN PRIYONO dan DJOKO HARSONO dan Barang Bukti)  perkara korupsi aquo kepada TERMOHON II  ;
  5. Memerintahkan  TERMOHON  II melakukan proses hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam KUHAP berupa menerima  pelimpahan tahap II ( Tersangka RADEN PRIYONO dan DJOKO HARSONO dan barang Bukti)  perkara korupsi  aquo dari TERMOHON I ;

S U B S I D A I R :

Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya