Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
771/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H ANGGIT ANJAR PRANADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 771/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-788/M.1.10/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGIT ANJAR PRANADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-261/M.1.10/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

ANGGIT ANJAR PRANADI

Nomor Identitas

:

3171050401950001

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/ Tanggal Lahir

:

29 Tahun/ 04 Januari 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Percetakan Negara V No. 16 RT. 007 RW. 01 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Supir

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

tanggal 10 September 2024.

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, sejak tanggal 11 September 2024 s.d. 30 September 2024.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 01 Oktober 2024 s.d. 09 November 2024.

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, Sejak tanggal 06 November 2024 s.d. 25 November 2024.

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa ANGGIT ANJAR PRANADI pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Percetakan Negara Raya RT. 007 RW. 01 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenangmengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan sdri. Putri Mulyana Hardiati (Daftar Pencarian Orang) datang ke Warung Bang Buyung yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Raya RT. 007 RW. 01 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat. Kemudian Terdakwa melihat barang berupa tas warna merah yang didalamnya terdapat 01 (Satu) buah dus handphone merk iPhone 13 masih dalam keadaan tersegel berisi 01 (Satu) unit handphone merk iPhone 13 warna hijau milik saksi Sulton Al Fajar, dalam posisi tergeletak di atas etalase barang dagangan Warung Bang Buyung, lalu Terdakwa dan sdri. Putri Mulyana Hardiati bersepakat untuk mengambil barang tersebut. Kemudian Terdakwa langsung membuka pintu kulkas yang berada di Warung Bang Buyung dengan tujuan untuk menghalangi pandangan saksi Sulton Al Fajar dari tas warna merah yang didalamnya terdapat 01 (Satu) buah dus handphone merek iPhone 13 masih dalam keadaan tersegel berisi 01 (Satu) unit handphone merk iPhone 13 warna hijau, sedangkan sdri. Putri Mulyana Hardiati langsung mengambil tas warna merah yang didalamnya terdapat 01 (Satu) buah dus handphone merek iPhone 13 masih dalam keadaan tersegel berisi 01 (Satu) unit handphone merk iPhone 13 warna hijau, tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Sulton Al Fajar selaku yang berhak. Setelah itu Terdakwa dan sdri. Putri Mulyana Hardiati langsung pergi membawa tas warna merah yang didalamnya terdapat 01 (Satu) buah dus handphone merek iPhone 13 masih dalam keadaan tersegel berisi 01 (Satu) unit handphone merk iPhone 13 warna hijau. Kemudian Terdakwa dan sdri. Putri Mulyana Hardiati menggadaikan 01 (Satu) unit handphone merk iPhone 13 warna hijau milik saksi Sulton Al Fajar ke toko penggadaian Raja Gadai yang berada di daerah Beji Kota Depok seharga Rp. 6.700.000,- (Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), lalu uang hasil penggadaian handphone tersebut, telah dipergunakan untuk kepentingan dan keperluan pribadi Terdakwa dan sdri. Putri Mulyana Hardiati.
  • Bahwa nilai/ harga barang milik saksi Sulton Al Fajar berupa 01 (Satu) handphone merk iPhone 13 warna hijau No. IMEI: 356709146821166, yang telah diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan sdri. Putri Mulyana Hardiati, adalah sekitar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), atau setidak-tidaknya melebihri Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 06 November 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H.

AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya