Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
268/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst SUDIRMAN 1.LIE RITA
2.RANTO SIMANJUNTAK.SH., MH
3.DWI RAMAYANTI ACHMAD.S.H., MH.
4.SUSILAWATI ALIWARGA.S.H.,
5.EDINO GIRSANG. S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 268/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDIRMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO NURWANTO, SHSUDIRMAN
Tergugat
NoNama
1LIE RITA
2RANTO SIMANJUNTAK.SH., MH
3DWI RAMAYANTI ACHMAD.S.H., MH.
4SUSILAWATI ALIWARGA.S.H.,
5EDINO GIRSANG. S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT-V untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas harta Gono Gini (Harta Bersama) dari PENGGUGAT dan TERGUGAT -I, termnasuk terhadap bukti-bukti dan/atau dokumen-dekumen yang berkaitan dengan harta Gono Gini (Harta Bersama) dari PENGGUGAT dan TERGUGAT-I ;
  2. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk menghentikan sementara  waktu proses pemeriksaan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B6499/X/2023/SPKT/Polda Metro Jatya, tertanggal 30 Oktober 2023, sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;

 

Dalam Pokok Perkara :

Mohon agar apa yang telah dimohonkan oleh PENGGUGAT dalam bagian Provisi di atas, juga dianggap sudah termasuk dalam dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam bagian Pokok Perkara ini, sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT–I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, TERGUGAT–IV dan TERGUGAT-V, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  1. Menyatakan bahwa Harta Gana Gini sebagamana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Nomor Perkara:149/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst., adalah milik PENGGUGAT dan TERGUGAT-I, yang belum pernah dibagikan kepada masing-masing PENGGUGAT dan TERGUGAT-I ;

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak