Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
253/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Jatmiko PT. Putra Timur Indonusa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 253/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jatmiko
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Putra Timur Indonusa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat yang memutus hubungan kerja dengan Penggugat berdasarkan alasan alasan Perusahaan tutup tidak terbukti, tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena diputuskan oleh pengadilan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:
  1. Hak pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon = Rp73.109.200,50
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp32.492.978,00
  3. Penggantian Hak = Rp18.068.416,55

Jumlah = Rp123,670,595,05 (Seratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu lima ratus sembilan puluh lima koma nol lima Rupiah);

  1. Membayar ganti kerugian iuran BPJS yang tidak dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp. 6.869.943,92 (Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Koma Sembilan Puluh Dua Rupiah).
  2. Membayar upah proses sebesar Rp27.851.124; (Dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh empat Rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari secara tunai dan sekaligus, apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan secara tuntas dan sempurna;
  2. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Subsidair:

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak