Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst R.E. BARINGBING SH Kepala kesatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat Cq Kepala Keplisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat 13/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1R.E. BARINGBING SH
Termohon
NoNama
1Kepala kesatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat Cq Kepala Keplisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon / R.E. Baringbing, S.H., M.H., ;
  2. Menyatakan TIDAK SAH dan BATAL Surat Ketetapan Kasat Reskrim Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat  selaku Penyidik / Termohon yang diterbitkan pada tanggal 14 September 2018 Nomor : S.TAP/171/S.7/IX/2018/Restro JP Tentang Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/2586/VII/2014/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 14 Juli 2014 ;
  3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan atas Laporan Pengaduan Pemohon Laporan Polisi Nomor : LP/2586/VII/2014/PMJ/ Dit.Reskrimsus tanggal 14 Juli 2014 tentang dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam :
  1. Pasal 30 Ayat ( 1 ) dan Pasal 46 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  2. 40 Ayat (1) dan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Untuk selanjutnya diteruskan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya