Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
324/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst SUKIMIN PT. KERTA GAYA PUSAKA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 324/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKIMIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. KERTA GAYA PUSAKA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT demi hukum adalah pekerja menetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), sejak pertama kalinya berkerja;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan TERGUGAT terhadap  PENGGUGAT adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
  4. Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak Putusan ini diucapkan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kompensasi kepada PENGGUGAT berupa Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal Pasal 156 ayat (2), 1 kali Uang Penghargaan masa Kerja sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Pengganti Hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah : Rp.587.747.016,- ( lima rautus delapan puluh tujuh juta tuju ratus empat puluh tujuh ribu sembilan belas rupiah );
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus Upah Selama Proses kepada PENGGUGAT sebesar 6 (enam) bulan Upah yaitu sebesar Rp. 34.520.016,- ( tiga puluh empat juta lima ratus duapuluh ribu enam belas rupiah );

Menghukum TERGUGAT untuk membayar baiaya perkara yang timbul dalam perkara a quo 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak