Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU (PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha);
- Menetapkan Termohon PKPU (PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha);
- Menunjuk dan Mengangkat Tim Pengurus PKPU dan/ atau Tim Kurator :
Sdr. DARWIN MARPAUNG, S.H.,M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-9 AH.04.03-2019 tanggal 21 Januari 2019, beralamat kantor di Jalan Tembaga Raya No. J/165 A /Kemayoran, Jakarta Pusat, selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) atau selaku Kurator dalam hal Termohon PKPU (PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) dinyatakan pailit;
Sdr. RULIANTO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-202 AH.04.03, beralamat kantor di Jalan Intan raya No 125, Kemayoran, Jakarta Pusat, selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) atau selaku Kurator dalam hal Termohon PKPU (PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) dinyatakan pailit;
Sdr. ADOLF T. B. SIMANJUNTAK, S.E., S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-20 AH.04.06-2022, beralamat kantor di Tembaga Raya No. 165 A, Kemayoran, Jakarta Pusat, selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) atau selaku Kurator dalam hal Termohon PKPU (PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) dinyatakan pailit;
Sdr. MAGDI JOHN C. GIRSANG, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-161 AH.04.03-2018, beralamat kantor di Soho Pancoran Lantai 17 N-1702, Pancoran, Jakarta Selatan, selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) atau selaku Kurator dalam hal Termohon PKPU (PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) dinyatakan pailit;
Sdr. MARTIN HARTANTO. W. S.E.,S.H.,CLA. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-186 AH.04.03-2020, beralamat kantor di Bungur Besar Raya No. 34, Jakarta Pusat, selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) atau selaku Kurator dalam hal Termohon PKPU (PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) dinyatakan pailit;
- Memerintahkan Pengurus dari Termohon PKPU (PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara Aquo diucapkan;
- Menyatakan bahwa imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU (PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha).
Atau, apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono); |