Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
690/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT. Maribaya Electrindo Jaya PT. Bank Rakyat Indonesia cq. Bank BRI Cabang Tanah Abang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 690/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Maribaya Electrindo Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia cq. Bank BRI Cabang Tanah Abang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) ;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap akta Perjanjian Perpanjangan dan Suplesi Kredit Modal Kerja (Perjanjian) No.3 tanggal 16-9-2015 antara Penggugat dan Tergugat ;

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak