Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
272/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Marulam Dihot Tua Sitanggang Rumah Sakit Atma Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 272/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marulam Dihot Tua Sitanggang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv.Biduan Sianturi, S.H., M.H.Marulam Dihot Tua Sitanggang
Tergugat
NoNama
1Rumah Sakit Atma Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan pemutusan hubungan kerja adalah sah secara hukum terhitung tanggal 10 Juni 2024.
  3. Mengabulkan supaya tergugat membayar upah selama proses bipartit sampai dengan proses gugatan.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk membayar konpensasi Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat sebesar Rp.101.853.904,(Seratus satu juta delapan ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus empat rupiah).

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya   (ex aequo et bono).  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak