Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-3864/JKTPS/08/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD FADLY ARDIANSYAH bin SUSILO WIBOWO
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
20 Tahun / 07 Desember 2003
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan /kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Krukut Lio No. 21 Rt. 015 Rw. 003 Kel. Krukut Kec. Taman Sari, Jakarta Barat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- PENAHANAN:
- Penyidik : Rutan, 23 Juni 2024 s/d 12 Juli 2024;
- Diperpanjang Penuntut Umum : Rutan, 13 Juli 2024 s/d 21 Agustus 2024;
- Perpanjangan PN 1 : Rutan, 22 Agustus 2024 s/d 20 September 2024;
- Penuntut Umum : Rutan, 28 Agustus 2024 s/d 16 September 2024.
- D A K W A A N
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD FADLY ARDIANSYAH bin SUSILO WIBOWO pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juni 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Gang Thalib Kel. Krukut Kec. Taman Sari, Jakarta Barat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan terdakwa ditahan di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat dan sebagian besar saksi berdiam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, terdakwa menghubungi sdr. Dicka Anugrah Kurniawan (DPO) dengan nomor 082137698147 melalui panggilan aplikasi whatsapp yang pada intinya terdakwa meminta pekerjaan kepada sdr. Dicka Anugrah Kurniawan (DPO), kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 terdakwa dan sdr. Rahmat Rudini (DPO) membeli sabu kepada sdr. Dicka Anugrah Kurniawan (DPO) dan langsung dikirim melalui go sent pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 Wib sebanyak kurang lebih 10 gram dan diterima oleh terdakwa dan sdr. Rahmat Rudini (DPO), lalu terdakwa mendapat 5 gram dari sabu yang telah dikirim tersebut, selanjutnya sekitar pukul 23.30 Wib terdakwa menjual sabu tersebut sebanyak 1 gram seharga Rp 1.050.000,00 di Gang Thalib Kel. Krukut Kec. Taman Sari, Jakarta Barat dan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 00.15 Wib terdakwa juga menjual sabu tersebut sebanyak 1 gram seharga Rp 1.000.000,00 di tempat yang sama.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 08.30 Wib saksi Rusli, saksi Sudi Lestari, dan saksi Sandi Setiawan yang merupakan anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika, kemudian saksi Rusli, saksi Sudi Lestari, dan saksi Sandi Setiawan menuju sebuah rumah yang berada di Jl. Krukut Lio No. 21 Rt. 015 Rw. 003 Kel. Krukut Kec. Taman Sari, Jakarta Barat dan melakukan pemantauan, kemudian sekitar pukul 09.00 Wib dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,40 (tiga koma empat puluh) gram;
- 1 (satu) unit alat timbang digital;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi beberapa bungkus plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) unit handphone merek vivo warna hitam dengan nomor simcard 085819360543.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri NO. L AB: 3064/NNF/2023, tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt. selaku Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkoba Forensik, yang telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) klip ukuran sedang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih yang disita dari terdakwa MUHAMMAD FADLY ARDIANSYAH dengan hasil pemeriksaan bahwa keseluruhan kristal warna putih tersebut memiliki berat netto 2,6938 (dua koma enam sembilan tiga delapan) gram dan mengandung metamfetamina, serta terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau lembaga yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD FADLY ARDIANSYAH bin SUSILO WIBOWO pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juni 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jl. Krukut Lio No. 21 Rt. 015 Rw. 003 Kel. Krukut Kec. Taman Sari, Jakarta Barat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan terdakwa ditahan di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat dan sebagian besar saksi berdiam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 08.30 Wib saksi Rusli, saksi Sudi Lestari, dan saksi Sandi Setiawan yang merupakan anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika, kemudian saksi Rusli, saksi Sudi Lestari, dan saksi Sandi Setiawan menuju sebuah rumah yang berada di Jl. Krukut Lio No. 21 Rt. 015 Rw. 003 Kel. Krukut Kec. Taman Sari, Jakarta Barat dan melakukan pemantauan, kemudian sekitar pukul 09.00 Wib dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,40 (tiga koma empat puluh) gram;
- 1 (satu) unit alat timbang digital;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi beberapa bungkus plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) unit handphone merek vivo warna hitam dengan nomor simcard 085819360543.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri NO. L AB: 3064/NNF/2023, tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt. selaku Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkoba Forensik, yang telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) klip ukuran sedang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih yang disita dari terdakwa MUHAMMAD FADLY ARDIANSYAH dengan hasil pemeriksaan bahwa keseluruhan kristal warna putih tersebut memiliki berat netto 2,6938 (dua koma enam sembilan tiga delapan) gram dan mengandung metamfetamina, serta terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau lembaga yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------
Jakarta, September 2024
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SAPUTRA, S.H.
AJUN JAKSA
|
|