Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
296/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT PRIMA WIRA AGUNG PT SETIA AGRINDO MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 296/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT PRIMA WIRA AGUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT SETIA AGRINDO MANDIRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pernyataan PKPU dari Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU (PT. Setia Agrindo Mandiri) berada dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
  4. Menunjuk dan Mengangkat Budy Supriady S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-110.AH.04.06.2023 yang beralamat di Grand Slipi Tower Lt. 23 Unit H, Jl. Letjen S. Parman Kav. 22-24, Palmerah, Jakarta Barat 11480 sebagai Pengurus Para Termohon PKPU atau sebagai Kurator apabila Para Termohon PKPU dinyatakan Pailit;
  5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim Niaga berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak