Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H. MB Gunawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 85/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5302/M.1.14/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MB Gunawan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa MB GUNAWAN selaku Direktur PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan PT Stanindo Inti Perkasa dengan Akta Nomor 23 tanggal 16 April 2004   yang dibuat dihadapan Muljono Josohardjono, SH dan beberapa kali perubahan dengan akta terakhir Nomor 24 tanggal 14 Juni 2021 yang dibuat dihadapan ARI WIBAWA, SH.,M,Kn, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT Stanindo Inti Perkasa di Jalan Ketapang Raya Kelurahan Air Itam Kota Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung, di Kantor PT Timah Tbk di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51 Kota Pangkal Pinang dan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Bangka Belitung No. 10 A Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Hotel Novotel Pangkalpinang, di Hotel dan Restoran Sofia di jalan Gunawarman Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Hotel Borobudur Jakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 158/KMA/SK.HK2.2/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Penunjukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama TAMRON alias AON, dkk, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan SUWITO GUNAWAN Alias AWI selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, TAMRON Alias AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa, ACHMAD ALBANI selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, HASAN TJHIE selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, KWAN YUNG alias BUYUNG selaku pengepul bijih timah (kolektor), ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019, HENDRY LIE selaku Beneficial Owner PT Tinindo Internusa, FANDY LINGGA selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008 sampai dengan Agustus 2018, ROSALINA selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017 sampai dengan tahun 2020, SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018, REZA ANDRIANSYAH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017, HARVEY MOEIS yang mewakili PT Refined Bangka Tin, MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, EMIL ERMINDRA selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, ALWIN ALBAR selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017 sampai dengan Februari 2020, SURANTO WIBOWO selaku Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015 sampai dengan Maret 2019, AMIR SYAHBANA selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Mei 2018 sampai dengan November 2021 dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Juni 2020 sampai dengan November 2021, RUSBANI alias BANI selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Maret 2019 sampai dengan Desember 2019, SUPIANTO selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2020, BAMBANG GATOT ARIYONO selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Periode 2015 sampai dengan 2020 (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), secara melawan hukum 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MB GUNAWAN baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan SUWITO GUNAWAN Alias AWI melalui PT Stanindo Inti Perkasa, SUPARTA selaku Direktur Utama PT.Refined Bangka Tin, TAMRON Als AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa, ROBERT INDRTO selaku Beneficial Owner PT Sariwiguna Binasentosa, HENDRY LIE selaku Beneficial Owner PT Tinindo Internusa serta sejumlah perusahaan afiliasinya yang melakukan penambangan ilegal dan atau membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT.Timah Tbk terkait kerjasama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk tahun 2018 s/d 2020  mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam bentuk kerusakan lingkungan atas total bukaan lahan seluas 98.705,96 Ha sebesar Rp.151.707.347.792.140 dari keseluruhan Kerugian Lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700,00.
  • Bahwa kerugian Keuangan Negara dalam bentuk kerusakan Lingkungan sebesar Rp.151.707.347.792.140 merupakan tanggung jawab SUWITO GUNAWAN selaku selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, TAMRON Als AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa, SUPARTA selaku Direktur Utama PT.Refined Bangka Tin, ROBERT INDRTO selaku Beneficial Owner PT Sariwiguna Binasentosa, HENDRY LIE selaku Beneficial Owner  PT Tinindo Internusa..

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa MB GUNAWAN selaku Direktur PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan PT Stanindo Inti Perkasa dengan Akta Nomor 23 tanggal 16 April 2004   yang dibuat dihadapan Muljono Josohardjono, SH dan beberapa kali perubahan dengan akta terakhir Nomor 24 tanggal 14 Juni 2021 yang dibuat dihadapan ARI WIBAWA, SH.,M,Kn, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT Stanindo Inti Perkasa di Jalan Ketapang Raya Kelurahan Air Itam Kota Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung, di Kantor PT Timah Tbk di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51 Kota Pangkal Pinang dan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Bangka Belitung No. 10 A Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Hotel Novotel Pangkalpinang, di Hotel dan Restoran Sofia di jalan Gunawarman Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Hotel Borobudur Jakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 158/KMA/SK.HK2.2/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Penunjukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama TAMRON alias AON, dkk, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan SUWITO GUNAWAN Alias AWI selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, TAMRON Alias AON selaku selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa, ACHMAD ALBANI selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, HASAN TJHIE selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, KWAN YUNG alias BUYUNG selaku pengepul bijih timah (kolektor), ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019, HENDRY LIE selaku Beneficial Owner PT Tinindo Internusa, FANDY LINGGA selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008 sampai dengan Agustus 2018, ROSALINA selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017 sampai dengan tahun 2020, SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018, REZA ANDRIANSYAH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017, HARVEY MOEIS yang mewakili PT Refined Bangka Tin, MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, EMIL ERMINDRA selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, ALWIN ALBAR selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017 sampai dengan  Februari 2020, SURANTO WIBOWO selaku Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015 sampai dengan Maret 2019, AMIR SYAHBANA selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Mei 2018 sampai dengan November 2021 dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Juni 2020 sampai dengan November 2021, RUSBANI alias BANI selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Maret 2019 sampai dengan Desember 2019, SUPIANTO selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2020, BAMBANG GATOT ARIYONO selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Periode 2015 sampai dengan 2020 (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

  • Bahwa dari jumlah kerugian keuangan Negara tersebut diatas, termasuk didalamnya kerugian akibat pembayaran oleh PT. Timah, Tbk kepada SUWITO GUNAWAN alias AWI melalui PT Stanindo Inti Perkasa seluruhnya sebesar Rp Rp2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen), yang merupakan pembayaran jasa pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) oleh PT. Timah, Tbk SUWITO GUNAWAN alias AWI melalui PT Stanindo Inti Perkasa yang seharusnya tidak dibayarkan karena bijih timah yang dibayar berasal dari penambang illegal di wilayah IUP PT. Timah, Tbk, dan pembayaran PT. Timah, Tbk atas kerjasama sewa smelter antara PT. Timah, Tbk dengan PT Stanindo Inti Perkasa yang lebih mahal dari biaya Harga Pokok Produksi (HPP) yang berlaku di PT. Timah, Tbk.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MB GUNAWAN baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Suwito Gunawan Alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa, SUPARTA selaku Direktur Utama PT.Refined Bangka Tin, TAMRON Als AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa, ROBERT INDRTO selaku Beneficial Owner PT Sariwiguna Binasentosa, HENDRY LIE selaku Beneficial Owner PT Tinindo Internusa serta sejumlah perusahaan afiliasinya yang melakukan penambangan ilegal dan atau membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT.Timah Tbk terkait kerjasama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk tahun 2018 s/d 2020  mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam bentuk kerusakan lingkungan atas total bukaan lahan seluas 98.705,96 Ha sebesar Rp.151.707.347.792.140 dari keseluruhan Kerugian Lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700,00.
  • Bahwa kerugian Keuangan Negara dalam bentuk kerusakan Lingkungan sebesar Rp.151.707.347.792.140 merupakan tanggung jawab SUWITO GUNAWAN selaku selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, TAMRON Als AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa, SUPARTA selaku Direktur Utama PT.Refined Bangka Tin, ROBERT INDRTO selaku Beneficial Owner PT Sariwiguna Binasentosa, HENDRY LIE selaku Beneficial Owner  PT Tinindo Internusa..

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya