Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst MUHD NAF'AN SH MH Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya c.q. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 05 Des. 2022
Nomor Surat 17/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1MUHD NAF'AN SH MH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya c.q. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka Nomor : B/11625/XI/RES.1.24/2022/RESTRO JP, tertanggal 24 November 2022 yang telah diterbitkan oleh Termohon cacat hukum  dan dinyatakan batal dan atau tidak sah;
  3. Memerintahkan Termohon untuk tidak melanjutkan Penyidikan terhadap Perkara Tindak Pidana Penyerobotan dan atau Pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP atas laporan dari Pelapor dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/879/IV/SPKT/ Polres Metropolitan Jakarta Pusat/ Polda Metro Jaya, tanggal 25 April 2022, yang di laporkan oleh Saudara Girish P Sahlani.
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Memulihkan hak-hak, Martabat dan nama baik Pemohon;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon;

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya