Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst Jhony Valentino PT.Bahana Andalan Pasti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jhony Valentino
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Bahana Andalan Pasti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan dallil-dalil Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Mengganti semua kerugian materil dan immateril  yang timbul atas perbuatan WANPRESTASI/ INGKAR JANJI yang dilalukan oleh TERGUGAT dalam pembayaran PKB;
  3. Memblokir dan/atau membekukan transaksi uang keluar di Bank Permata milik TERGUGAT
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan WANPRESTASI/ INGKAR JANJI sebagaimana tertuang didalam pasal 1243 KUHPER  yang mengakibatkan kerugian materil bagi Penggugat.

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;   
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan WANPRESTASI/ INGKAR JANJI sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPer, yang mengakibatkan kerugian materil dan immateril bagi PENGGUGAT.
  3. Melakukan pemblokiran dan membekukan aktivitas rekening Bank Permata milik TERGUGAT dengan Nomor Rekening 0099-xxxx-xx05 atas nama Sdra. Paulo Hwang selaku Direktur PT.BAP.

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak