Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst 1.Anneke Setiyawati, SH
2.HADZIQOTUL A, SH
Anom Prasetyo Bin Subroto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 261/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-260/M.1.10/Euh.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Anneke Setiyawati, SH
2HADZIQOTUL A, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Anom Prasetyo Bin Subroto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

----------Bahwa terdakwa Anomo Prasetyo Bin Subroto pada hari Jum’at tanggal 27 Nopember 2020 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Nopember 2020 atau masih termasuk pada tahun 2020 bertempat di Jalan Taman Komplek Depkes Sunter Jaya Jakarta Utara atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat

Pengadilan itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,

Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

Subsidair

 

----------- Bahwa terdakwa Anom Prasetyo Bin Subroto pada hari Jum’at tanggal 27 Nopember 2020 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Nopember 2020 atau masih termasuk pada tahun 2020, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang terletak di Sumur Batu Gg.Udang Rt.007/008 No.1C Kelurahan Cempaka Baru Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,

Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya